Pengertian, Unsur-Unsur, dan Proses Terbentuknya Suatu Negara

Sebuah negara tidak terbentuk dengan sendirinya, melainkan melalui sebuah proses yang sangat panjang. Ada beragam teori yang dikemukakan para ahli ilmu negara dan hukum yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan asal mula terjadinya negara.

Pengertian Negara
Berikut adalah istilah dan pengertian negara secara umum. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.
Pengertian, Unsur-Unsur, dan Proses Terbentuknya Suatu Negara

Istilah negara dalam bahasa Belanda dan Jerman adalah de staat, dalam bahasa Inggris yaitu state, bahasa Prancis yaitu Leetat. Kata tersebut berasal dari Latin, yaitu statum yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri atau membuat berdiri.

Negara memiliki 2 pengertian secara umum, yaitu :
 Negara dalam arti Luas : yaitu kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
 Negara dalam arti Sempit yaitu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah tersebut.

Unsur-Unsur Terbentuknya Suatu Negara.
1) Syarat Terbentuknya Suatu Negara Menurut Ahli
Dalam rumusan Konvensi Monteveideo (1933) menyatakan bahwa “ Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut :
 Penduduk yang menetap
 Wilayah tertentu
 Suatu pemerintahan
 Kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain. “

Pendapat Mac Iver dalam buku “ Encyclopedia of Government and Politics “ karangan Mary H. dan Mourice K. (1992) menyatakan bahwa : “ Suatu negara harus memenuhi 3 unsur pokok yaitu :
 Pemerintahan
 Komunitas atau rakyat
 Wilayah tertentu

Mahfud MD menyebutkan dalam buku “ Menegakkan Keadilan dan Kemanusiaan “ karangan Mansur Fakih, disebut sebagai unsur Konstitutif.

2) Unsur Konstitutif dan Deklaratif Terbentuknya Suatu Negara
 Unsur Konstitutif Negara (pembentuk)
Yaitu unsur pembentuk sebagai unsur mutlak, unsur yang harus ada untuk terbentuknya negara. Unsur konstitutif negara adalah unsur yang menetukan ada atau tidaknya suatu negara. Belum adanya salah satu unsur ini mengakibatkan belum adanya negara.
Contoh masalah pada unsur konstitutif yaitu:
 Negara Palestina masih menemui masalah berkaitan dengan wilayah negara. Wilayahnya masih menjadi sengketa dengan Israel, meskipun Palestina sudah memiliki rakyat dan pemerintahan.
 Bangsa Eskimo yang berada di Kutub Utara tidak bisa dikatakan negara sebab tidak memiliki pemerintahan.

Berikut adalah pengelompokkan unsur-unsur konstitutif negara.
(a) Wilayah Tertentu
Secara mendasar, wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup Daratan (wilayah darat), Lautan (wilayah air), Wilayah udara.
No.
Wilayah
Pengertian
Batas
1.
Daratan
Wilayah di permukaan bumi dengan batas tertentu dan dalam tanah di bawah permukaan bumi.
a) Batas Alam : sungai, gunung, danau, dan pegunungan.

b) Batas Buatan : pagar tembok atau kawat berduri.

c) Batas Menurut Ilmu Pasti : garis lintang dan garis bujur
2.
Lautan
Wilayah air yaitu berupa laut yang berada dalam batas-batas negara tersebut.
Wilayah laut sering disebut laut teritorial.
Batas-batas laut suatu ngara berdasar Traktat Multiteral 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica adalah sebagai berikut.

a) Lautan Teritorial : lautan yang dimiliki negara dengan jarak 12 mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.

b) Zona Bersebelahan : batas lautan selebar 24 mil dari pantai

c) Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) : wilayah laut dari suatu negara yang batasnya 200 mil laut dari pantai.

d) Batas Landas Benua : wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut di lautan bebas.

Dua Konsepsi tentang Laut
Res Nullius : menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya sehingga dapat diambil/dimiliki oleh setiap negara.
Res Communis : menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/dimiliki oleh setiap negara.

3.
Udara
Wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan.
Ketentuan wilayah udara ini didasarkan pada perjanjian Paris tahun 1911, yaitu :

“Negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk satelit dan penerbangan.”
4.
Ektrateritorial
Tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suaru negara, meskipun berada di wilayah negara lain.

Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka.
Di bawah suatu bendera negara tertentu.

Contoh : di atas kapal (floating island) bebendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.


(b) Rakyat atau Penduduk yang Menetap
Rakyat atau penduduk adalah sekelompok orang yang bertempat tinggal di daerah atau wilayah suatu negara.
Penduduk dalam suatu negara menunjukkan beberapa ciri khas yang membedakannya dengan penduduk atau bangsa lain. Misalnya : kebudayaan, nilai politik, maupun identitas nasionalnya.
Penduduk suatu negara dibedakan menjadi 4 yatiu sebagai berikut dalam tabel.
No.
Penduduk
Suatu Negara
Penjelasan
1.
Penduduk
Orang yang bertempat tinggal di suatu daerah atau wilayah negara untuk menetap, secara turun-temurun tinggal di wilayah itu. Ciri-cirinya : memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2.
Bukan Penduduk
Orang yang tinggal didalam suatu wilayah negara hanya sementara. Contohnya : turis dan tenaga kerja asing.
3.
Warga Negara
Orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara.
4.
Bukan Warga Negara
Orang yang berada pada suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota suatu negara.
Contoh : duta besar, konsultan, dan atase perdagangan.

Menurut Austin Renney, penduduk suatu negara digolongkan menjadi 2, yaitu :
 Warga Negara : Orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.
 Orang Asing : Orang-orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara.

(c) Pemerintah yang Berdaulat
 Istilah pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing government (Inggris), gouvernment (Prancis).
Dalam arti luas, pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara.
Dalam arti sempit, pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
Berikut adalah pengertian “pemerintah” menurut Utrecht (1959),  :
(1) Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara dalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

(2) Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara .

(3) Pemerintah sebagai badan eksekutif (presiden bersama menteri-menteri : kabinet).

 Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete (Pancis), sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin) yang berarti tertinggi yaitu kekuasaan  yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain. Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain.
Pemerintah yang berdaulat  itu berkuasa ke dalam dan ke luar.
kekuasaan ke dalam : kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu.
kekuasaan ke luar : kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.

 Unsur Deklaratif Negara (pengakuan)

Yaitu unsur pengakuan dari negara lain berdasarkan ketentuan hukum internasional.
Pengakuan (recognition) terhadap suatu negara adalah perbuatan bebas oleh satu atau lebih negara untuk mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang dihuni suatu masyarakat manusia yang secara politis terorganisir, tidak terkait kepada negara yang telah lebih dulu ada serta mampu menjalankan kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional.
Dengan tindakan tersebut, maka (negara-negara yang memberi pengakuan) menyatakan kehendak untuk memandang wilayah itu sebagai salah satu anggota masyarakat internasional.

Pengakuan suatu negara didasarkan adanya beberapa faktor, yaitu :
 Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya
 Ketentuan hukum alam bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.

Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi 2, yaitu :
 Pengakuan de facto : artinya pengakuan tentang kenyataan mengenai adanya suatu negara.
 Pengakuan  de jure : artinya pengakuan berdasarkan hukum.

Berikut adalah pentingnya faktor pengakuan dipandang dari sudut hukum internasional.
 Tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional.
 Menjamin kelanjutan hubungan-hubungan internasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.

Berikut adalah 4 perbedaaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
 Hanya negara atau pemerintah  yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda atau barang di dalam wilayah negara yg mengakui tersebut.
 Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
 Pengakuan de facto (karena sifatnya sementara) pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
 Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.

Proses Terjadinya Suatu Negara
1) Secara Faktual
Yaitu asal mula terjadinya negara dianalisis berdasarkan fakta nyata yang dapat diketahui melalui sejarah lahirnya negara tersebut.
Berikut adalah asal mula terbentuknya suatu negara.
(a) Occupatie (penaklukan) : Artinya, sebuah daerah bebas diduduki oleh suatu bangsa yang selanjutnya mendirikan negara di daerah tersebut. Contohnya, Liberia diduduki oleh budak-budak Negro dan dimerdekakan pada tahun 1947.
(b) Separatie (pemisahan) : Yaitu suatu daerah yang semula termasuk daerah-daerah negara kemudian melepaskan diri dan menyatakan dirinya sebagai sebuah negara. Contohnya, Bangladesh terhadap Pakistan tahun 1971 dan Timor Leste terhadap Indonesia tahun 1999.
(c) Proklamasi : Yaitu sebuah daerah yang tadinya merupakan tanah jajahan dari negara lain kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia atas Belanda dan Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945.
(d) Innovation (pembentukan baru) : Yaitu munculnya sebuah negara baru di atas wilayah sebuah negara yang pecah dan lenyap karena suatu hal. Contohnya, lenyapnya negara Uni Soviet kemudian di negara tersebut muncul negara baru, seperti Rusia dan Uzbekistan.
(e) Cessie (penyerahan) : Artinya, suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Contohnya wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman) karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah dalam Perang Dunia I.
(f) Fusi (peleburan) : Artinya : beberapa negara mengadakan fusi (peleburan) dan menjadi satu negara baru. Contohnya, Jerman Barat dan Jerman Timur bersatu menjadi Jerman pada tanggal 3 Oktober 1990.
(g) Accesie (penaikan) : Artinya, suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta) kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Contohnya, wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
(h) Anexatie (pencaplokan/penguasaan) : Artinya, sebuah negara berdiri di sebuah wilayah yang dikuasai (dicaplok) dari bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contohnya, ketika pembentukan negara Israel pada tahun 1948 wilayahnya banyak mencaplok daerah Palestina, Suria, Yordania, dan Mesir.

2) Secara Teoritis
Beberapa teori terbentuknya negara sebagai berikut.
(a) Teori Ketuhanan : Teori ini menganggap bahwa terbentuknya negara atas dasar kehendak Tuhan. Tanpa adanya kehendak Tuhan segala sesuatu tidak mungkin terjadi. Teori ketuhanan berdasarkan pada determinisme religius, yaitu segala sesuatunya sudah ditakdirkan Tuhan. Hal ini tampak dari kalimat by the grace of God (berkat rahmat Tuhan) di berbagai UUD negara.
(b) Teori Perjanjian : Teori ini menganggap bahwa negara terbentuk berdasarkan perjanjian bersama/masyarakat. Perjanjian dapat terjadi antara orang-orang yang sepakat mendirikan suatu negara ataupun antara orang-orang yang menjajah dengan yang dijajah.
(c) Teori Kekuasaan : Teori ini menganggap bahwa negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan orang yang paling kuat dan berkuasa.
(D) Teori Hukum Alam : Menurut hukum alam, terjadinya negara karena kekuasaan alam dan berlakunya abadi serta universal, berlaku setiap waktu.

3) Berdasarkan Proses Pertumbuhan
Ada 2 proses asal mula terbentuknya sebuah negara yaitu sebagai berikut.
(a) Secara Primer : Negara terjadi secara bertahap dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya.
Menurut teori ini pertumbuhan negara melalui 4 fase yaitu :
 Fase Genootschaft
Tahap ini diawali dari keluarga kemudian berkembang menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu yang disebut suku.
Suku dipimpin oleh seorang kepala suku yang merupakan primus interpares, yaitu orang pertama di antara mereka yang sederajat.
Satu suku ini terus mengalami perkembangan bisa karena faktor alami atau penaklukan-penaklukan antarsuku sehingga menjadi besar dan kompleks menuju tahap yang disebut bangsa.
 Fase Kerajaan (rijk)
Pada tahap ini kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya, mengadakan ekspansi (perluasan kekuasaan) dengan melakukan penaklukan-penaklukan ke daerah lain.
Hal ini menyebabkan berubahnya fungsi kepala suku dari primus interpares menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas dalam bentuk kerajaan.
 Fase Staat  (negara nasional)
Pada tahap ini kerajaan dipimpin oleh seorang raja yang memegang kekuasaan secara absolut dan tersentralisasi.
Semua kebijakan pemerintahan berasal dari raja. Sebaliknya, rakyat harus patuh dan tunduk kepada perintah raja.
Oleh karena itu, hanya ada satu corak atau identitas kebangsaan. Tahap ini disebut fase negara nasional dalam terjadinya negara.
 Fase Negara Demokrasi
Adanya kekuasaan raja yang absolut menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat.
Rakyat berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut mendorong lahirnya negara demokrasi.
(b) Secara Sekunder : Pertumbuhan negara dihubungkan dengan negara yang sudah ada sebelumnya. Pertumbuhan negara secara sekunder ini dipengaruhi oleh sebab-sebab tertentu seperti revolusi, intervensi, atau penaklukan.
Contohnya, adanya negara Rusia, Lithuania, dan Estonia yang lahir dari negara sebelumnya, yaitu Uni Soviet. Biasanya munculnya negara baru ini berkaitan dengan pengakuan dari negara lain.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Bangsa Secara Politis, Sosiologis dan Antropologis Serta Contohnya

3 Sifat Negara (Memaksa, Monopoli & Mencangkup Semua) Pengertian dan Contohnya Lengkap