3 Sifat Negara (Memaksa, Monopoli & Mencangkup Semua) Pengertian dan Contohnya Lengkap
- Get link
- X
- Other Apps
Untuk memahami mengenai negara, maka terlebih dahulu akan diawali dengan penelusuran kata negara secara literal. Istilah negara merupakan terjemahan dan kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (Bahasa Prancis). Kata staat, state, etat diambil dan kata bahasa Latin status atau satum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Kata status atau statum lazirn diartikan sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republicae. Dan pengertian yang terakhir inilah, kata status pada abad ke- 16 dikaitkan dengan kata negara.
Pengertian Negara
Negara berbeda dengan bangsa Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Negara adalah organisasi pokok dan kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasai dan masyarakat atau kelompok orang yang mempunyal kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
Secara terminologi, negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang mengisyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (negara) dan adanya pemerintahan yang berdaulat.
Sifat Negara
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan hanya terdapat pada negara serta tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi-organisasi lainnya. Umumnya, menurut Miriam Budiardjo setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan mencakup semua.
■ Sifat Memaksa
Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demi penertiban dalam masyarakat tercapai serta dapat mencegah terjadinya anarki, maka negara memiliki sifat memaksa. Artinya mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya. Organisasi atau asosiasi yang lain dari negara juga mempunyai aturan. Akan tetapi, aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara lebih mengikat.
Di dalam masyarakat yang bersifat homogen dan ada konsensus nasional yang kuat mengenai tujuan-tujuan bersama, biasanya sifat paksaanya tidak begitu menonjol. Di negara-negara baru yang kebanyakan belum homogen dan konsensus nasionalnya kurang kuat, seringkali sifat paksaan dipakai seminimal mungkin dan mungkin dipakal upaya persuasi (meyakinkan) terlebih dahulu. Unsur paksa dapat dilihat misalnya pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga negara harus membayar pajak dan orang yang tidak membayar pajak dapat dikenakan sanksi.
■ Sifat Monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama. Contoh: menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata kalau negaranya diserang oleh musuh, memungut pajak dan menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
■ Sifat Mencangkup Semua
Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa kecuali hal ini memang diperlukan, karena kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagipula menjadi warganegara tidak berdasarkan kemauan sendiri (involutary membership) dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain dimana keanggotaanya bersifat sukarela.
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment