Negara Kesatuan Republik Indonesia : Pengertian, Tujuan, dan Fungsinya, Lengkap

Indonesia adalah negara di Asia Tenggara yang terletak di garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Oleh karena letaknya yang berada diantara dua benua, dan dua samudra, ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara).


Indonesia terdiri atas 17.508 pulau sehingga menjadi negara kepulauan terbesar di dunia. Dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote Indonesia terdiri atas berbagai suku, adat istiadat, bahasa, dan agama. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan.


Semboyan nasional Indonesia, ”Bhinneka Tunggal Ika”(Berbeda beda tetapi tetap satu), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi besar dan wilayah yang padat, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.


1. Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia


Sebagian orang berpendapat bahwa negara kita adalah Negara Republik Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945 disingkat negara RI Proklamasi. Maksud dari pernyataan tersebut adalah negara Indonesia yang didirikan ini tidak bisa lepas dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan.


Melalui Proklamasi 17 Agustus 1945 itulah, bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara dan sekaligus menyatakan kepada dunia luar mengenai adanya negara baru, yaitu Indonesia.


Pada hakikatnya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme, yaitu tekad sebuah masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun berbeda beda agama, ras, etnik, atau golongan.


Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.


Negara kesatuan yang dipilih adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Dalam UU disebutkan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam sistem ini, kepada daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.


Kewenangan tersebut dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Selanjutnya dikatakan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab, dimana pemerintah daerah boleh menjalankan semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.


Secara teoritis, terjadinya negara Indonesia melalui proses atau rangkaian tahap tahap yang berkesinambungan. Rangkaian tahap perkembangan tersebut digambarkan sesuai dengan keempat alinea dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 :


a. Terjadinya negara tidak sekadar dimulai dari proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain. Inilah sebagai sumber motivasi perjuangan (Alinea I Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945).


b. Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan. Jadi, dengan proklamasi bukan berarti kita telah selesai dalam bernegara. Negara yang kita cita citakan adalah menuju pada keadaan merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur (Alinea II Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945).


c. Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia dan sebagai suatu keinginan luhur bersama. Di samping itu, terjadinya negara Indonesia juga kehendak dan atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan mengakui adanya motivasi spiritual (Alinea III Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945).


d. Negara Indonesia perlu menyusun alat alat  kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD, dan dasar negara. Dengan demikian, makin sempurnalah proses terjadinya negara Indonesia (Alinea IV Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945).


Secara empiris, terjadinya negara Indonesia melalui proses perjuangan atau revolusi, yaitu perjuangan melawan penjajahan dan berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Usaha mendirikan negara melalui perjuangan sangat membanggakan diri seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berbeda apabila bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaan karena diberi oleh bangsa lain.


2. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia


Setiap negara memiliki tujuan, yaitu tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Tujuan negara berbeda beda. Pada umumnya, tujuan negara ditetapkan dalam konstitusi atau hukum dasar negara yang bersangkutan. Bangsa Indonesia bercita cita mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.


Dengan rumusan yang singkat, negara Indonesia bercita cita mewujudkan masyarakat Indonesia adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alinea II Pembukaan UUD 1945.


Tujuan negara Indonesia dijabarkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci, tujuan tersebut adalah:


a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,

b. Memajukan kesejahteraan umum,

c. Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta

d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut mengandung makna sebagai berikut.


a. Fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


b. Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang disusun dalam suatu undang undang dasar.


c. Susunan/bentuk negara adalah kesatuan.


d. Sistem pemerintahan negara adalah republik.


e. Dasar negara yaitu Pancasila.


Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokrasi, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehar, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, serta disiplin.


Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia ditetapkan misi sebagai berikut :


a. Pengalaman Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


b. Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


c. Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang proaktif, mandiri, maju, berdaya saing, serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.


d. Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas, dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.


e. Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai olej meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermanfaat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.


3. Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia


Apakah fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia? NKRI pada dasarnya diselenggarakan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan negara. Fungsi negara dilaksanakan oleh lembaga lembaga negara sebagaimana disebutkan dalam alinea keempat Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, sebagai berikut.


”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,...”


Dari kutipan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintahan negara bukan dalam arti eksekutif saja, melainkan dalam arti yang lebih luas yang harus melaksanakan fungsinya masing masing. Pemerintah dalam arti luas terdiri atas badan badan legislatif dan yudikatif.


Fungsi mutlak dari setiap negara termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :


a. Melakukan Penertiban (law and order)

Mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan di dalam masyarakat sehingga terjadi kestabilan.


b. Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat

Fungsi ini merupakan fungsi yang penting bagi negara negara baru. Pemerintah Indonesia menerapkan fungsi ini melalui Program Pembangunan Nasional.


c. Pertahanan

Fungsi ini untuk menjaga kemungkinan timbulnya serangan dari luar. Negara memfasilitasi angkatan perangnya beserta peralatan pertahanannya untuk menjalankan fungsi ini.


d. Menegakkan Keadilan

Fungsi ini diharapkan dapat menciptakan Supremacy Of Law melalui badan badan peradilannya.


Berikut ini beberapa pendapat para ahli tentang fungsi negara adalah sebagai berikut.


- Van Vollen Hoven (Rusadi Kantapawira : 2004)


Van Vollen Hoven (Rusadi Kantapawira : 2004)


Menurut Van Vollen Hoven, fungsi negara meliputi rogeling, bestuur, rechtpraak, dan politie.


1) Rogeling adalah fungsi membuat peraturan.

2) Bestuur adalah fungsi menyelenggarakan pemerintahan.

3) Rechtpraak adalah fungsi pengadilan.

4) Politie adalah fungsi penertiban dan keamanan.


- Goodnow (Aa Nurdiaman, 2009:4)


Goodnow (Aa Nurdiaman, 2009:4)


Menurut Goodnow fungsi negara ada dua macam yaitu policy making dan policy executing. Policy making adalah kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat. Adapun policy executing adalah kebijaksanaaan yang harus dilaksanakan untuk policy making.


- John Locke


Negara Kesatuan Republik Indonesia : Pengertian, Tujuan, dan Fungsinya, Lengkap


Menurut John Locke, fungsi negara ada tiga, yaitu fungsi legislatif, eksekutif, dan federatif.


1) Fungsi legislatif ialah fungsi untuk membentuk undang undang atau peraturan.

2) Fungsi eksekutif ialah fungsi untuk melaksanakan undang undang atau peraturan.

3) Fungsi federatif ialah fungsi untuk hubungan luar negeri.


- Charles E. Merriam(Charles E. Merriam : 1945)


Negara Kesatuan Republik Indonesia : Pengertian, Tujuan, dan Fungsinya, Lengkap

Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara meliputi:


1) keamanan ekstern;

2) ketertiban intern;

3) keadilan;

4) kesejahteraan umum;

5) kebebasan.


- Montesqeiu (Krisna Harahap : 2004)


Negara Kesatuan Republik Indonesia : Pengertian, Tujuan, dan Fungsinya, Lengkap

Menurut Montesqeiu, fungsi negara ada tiga, yaitu fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.


1) Fungsi legislatif ialah fungsi membentuk undang  ndang.

2) Fungsi eksekutif ialah fungsi membentuk undang undang.

3) Fungsi yudikatif ialah fungsi mengawasi pelaksanaan undang undang.


- Miriam Budiardjo


Negara Kesatuan Republik Indonesia : Pengertian, Tujuan, dan Fungsinya, Lengkap


Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum sebagai berikut.


a. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan bentrokan dalam masyarakat.

b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

c. Pertahanan untuk menjaga serangan dari luar.

d. Menegakkan keadilan melalui badan badan peradilan.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Bangsa Secara Politis, Sosiologis dan Antropologis Serta Contohnya

3 Sifat Negara (Memaksa, Monopoli & Mencangkup Semua) Pengertian dan Contohnya Lengkap